Rabu, 29 Juni 2016

Menyiapkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan

3. MENYIAPKAN SPT TAHUNAN PPH WAJIB PAJAK BADAN

a.       Pengertian Pajak
Pajak merupakan pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung karena pajak digunakan untuk kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan pribadi. Dan pajak sendiri juga salah satu sumber dana pemerintahan untuk melakukan pembangunan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
b.      Pengertian Badan
Menurut UU No. 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan pasal 1 ayat 3, Badan merupakan sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, dll.
c.       Wajib Pajak Badan
Wajib pajak badan adalah badan seperti yang dimaksud pada UU KUP, yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan serta telah mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

d.      Pajak Penghasilan Badan
Pajak penghasilan badan (PPh Badan) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh badan seperti yang dimaksud dalam UU KUP. Subjek dari PPh badan yaitu :
·         Wajib pajak badan dalam negeri, yaitu badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia
·         Wajib pajak badan luar negeri, yaitu badan yang tidak didirikan atau tidak berkedudukan di Indonesia
Yang menjadi objek pajak PPh badan adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak badan yang bersangkutan
e.       Kewajiban Wajib Pajak Badan dalam Perpajakan
Kewajiban dari wajib pajak badan yaitu :
·         Kewajiban mendaftarkan diri
·         Kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan
·         Kewajiban melakukan pemotongan dan pemungutan
·         Kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan (SPT)
·         Kewajiban membayar dan menyetorkan pajak
·         Kewajiban membuat faktur pajak
·         Kewajiban melunasi bea materai
·         Kewajiban menaati pemeriksaan pajak
f.       Hak Wajib Pajak Badan dalam Perpajakan
Hak dari wajib dalam perpajakan yaitu :
·         Hak untuk mendapat pembinaan dan pengarahan dari fiskus
·         Hak untuk membetulkan, memperpanjang waktu penyampaian SPT
·         Hak untuk mengajukan keberatan, banding dan gugatan serta peninjauan kembali ke Mahkamah Agung
·         Hak untuk memperoleh kelebihan pembayaran oajak
·         Hak dalam hal wajib pajak dilakukan pemeriksaan
·         Hak untuk mendapat fasilitas perpajakan
·         Hak mengajukan permohonan untuk mengangsur pembayaran pajak
·         Hak untuk melakukan pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran
·         Hak mengurangi penghasilan kena pajak dengan biaya yang dikeluarkan sesuai biaya fiskal
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar