3. MENYIAPKAN SPT TAHUNAN PPH WAJIB PAJAK BADAN
a. Pengertian
Pajak
Pajak
merupakan pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan
untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak
tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung karena pajak digunakan
untuk kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan pribadi. Dan pajak sendiri
juga salah satu sumber dana pemerintahan untuk melakukan pembangunan baik
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
b. Pengertian
Badan
Menurut
UU No. 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan pasal 1
ayat 3, Badan merupakan sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan
baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi
perseroan terbatas, perseroan komanditer, dll.
c. Wajib
Pajak Badan
Wajib
pajak badan adalah badan seperti yang dimaksud pada UU KUP, yang meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan
kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan serta telah mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP)
d. Pajak
Penghasilan Badan
Pajak
penghasilan badan (PPh Badan) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh oleh badan seperti yang dimaksud dalam UU KUP. Subjek
dari PPh badan yaitu :
·
Wajib pajak badan dalam negeri, yaitu
badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia
·
Wajib pajak badan luar negeri, yaitu
badan yang tidak didirikan atau tidak berkedudukan di Indonesia
Yang
menjadi objek pajak PPh badan adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan baik yang berasal
dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi
atau untuk menambah kekayaan wajib pajak badan yang bersangkutan
e. Kewajiban
Wajib Pajak Badan dalam Perpajakan
Kewajiban
dari wajib pajak badan yaitu :
·
Kewajiban mendaftarkan diri
·
Kewajiban untuk menyelenggarakan
pembukuan
·
Kewajiban melakukan pemotongan dan
pemungutan
·
Kewajiban menyampaikan surat
pemberitahuan (SPT)
·
Kewajiban membayar dan menyetorkan pajak
·
Kewajiban membuat faktur pajak
·
Kewajiban melunasi bea materai
·
Kewajiban menaati pemeriksaan pajak
f. Hak
Wajib Pajak Badan dalam Perpajakan
Hak
dari wajib dalam perpajakan yaitu :
·
Hak untuk mendapat pembinaan dan
pengarahan dari fiskus
·
Hak untuk membetulkan, memperpanjang
waktu penyampaian SPT
·
Hak untuk mengajukan keberatan, banding
dan gugatan serta peninjauan kembali ke Mahkamah Agung
·
Hak untuk memperoleh kelebihan
pembayaran oajak
·
Hak dalam hal wajib pajak dilakukan
pemeriksaan
·
Hak untuk mendapat fasilitas perpajakan
·
Hak mengajukan permohonan untuk
mengangsur pembayaran pajak
·
Hak untuk melakukan pengkreditan pajak
masukan terhadap pajak keluaran
·
Hak mengurangi penghasilan kena pajak
dengan biaya yang dikeluarkan sesuai biaya fiskal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar